Urgensi Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
DOI: https://doi.org/10.58553/jalhu.v8i2.126
Abstract
Dewasa ini korporasi sudah menjamur di Indonesia bahkan tak jarang menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan terutama terkait kejahatan korporasi yang mana kejahatan ini dilakukan karena dengan adanya keinginan korporasi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya karena korporasi yang melakukan kejahatan korporasi melakukan cara apapun demi keuntungan yang besar ataupun profit oriented , adapun kejahatan korporasi yang kerap dilakukan oleh korporasi kejahatan korporasi yang berupa yaitu kejahatan yang dilakukan korporasi dalam rangka mencari keuntungan. Dengan berbagai modus operandi kejahatan yang sering dilakukan korporasi,yaitu kejahatan korporasi yang berkaitan dengan administrasif, lingkungan, keuangan, tenaga kerja, produk barang, dan praktek-praktek perdagangan tidak jujur. metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara mengiventarisasi, mensistematisasi, dan menginpretasikan. Urgensi pembaharuan hukum pidana dengan semangat pembaharuan hukum pidana dengan pendekatan kebijakan, yaitu salah satunya dengan kebijakan hukum pidana diharapkan menghadirkan Formulasi mengenai ketentuan tersebut harus diatur secara tegas kedepannya agar dapat meminimalisir kemungkinan korporasi melepaskan diri dari tanggungjawab atas kejahatan yang dilakukannya agar dimasa yang akan datang pertanggungjawaban kejahatan korporasi di indonesia dapat ditegakkan secara maksimal.
Downloads
Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
The author who published his manuscript in the Al Mujaddid Humaniora Journal (JALHu) agrees to the following conditions:
The copyright in each article belongs to the author, and the author acknowledges that JALHu has the right as the party that publishes for the first time with a license: Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, modify, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they credit the author of the original work. Authors can also enter writing separately, arrange non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (for example: sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Al Mujaddid Humaniora (JALHu).


